Ringkasan
Polymarket tidak menerbitkan dokumen pajak. Di Indonesia, berdasarkan PMK 50/2025 (berlaku 1 Agustus 2025), aset kripto kini diklasifikasikan sebagai surat berharga. Transfer aset kripto dibebaskan dari PPN, namun dikenai PPh final (Pasal 22) atas nilai transaksi: 0,21% untuk platform dalam negeri dan 1% untuk platform luar negeri. Karena Polymarket adalah platform luar negeri, acuan 1% yang relevan. Hal penting: PPh ini dihitung atas nilai transaksi, bukan atas keuntungan - jadi tidak ada pengurangan biaya perolehan dan tidak ada kompensasi kerugian. Di bursa lokal pajak dipungut otomatis; di platform luar negeri kewajiban menghitung dan melapor bisa jatuh kepada Anda. Semua nilai dikonversi ke rupiah pada kurs tanggal transaksi. Panduan ini menjelaskan aturan, contoh, pencatatan, dan sanksinya.
- Mengapa aset kripto kini surat berharga (PMK 50/2025) dan bebas PPN
- PPh final 0,21% (lokal) vs 1% (luar negeri) atas nilai transaksi
- Mengapa pajak dihitung atas nilai jual, bukan keuntungan
- Apa yang berubah untuk platform luar negeri seperti Polymarket
- Pencatatan: tanggal, nilai transaksi, kurs rupiah, hash
- Mining (22%) dan sanksi jika tidak melapor
Bagian 1 - Mengapa tidak ada dokumen pajak
Polymarket International berjalan di Polygon dengan USDC dan tidak memiliki kewajiban melapor ke Direktorat Jenderal Pajak. Dari sisi pengguna tidak ada laporan tahunan maupun ringkasan keuntungan. Di bursa kripto lokal terdaftar, PPh final dipungut otomatis oleh platform; tetapi di platform luar negeri seperti Polymarket, kewajiban menghitung dan melaporkan bisa jatuh kepada Anda - sehingga catatan menjadi sangat penting.
Bagian 2 - Aturan kripto Indonesia (PMK 50/2025)
Aset kripto kini surat berharga
PMK 50/2025 (berlaku 1 Agustus 2025) mereklasifikasi aset kripto sebagai surat berharga. Akibatnya, transfer aset kripto dibebaskan dari PPN.
PPh final atas nilai transaksi
- 0,21% untuk penyedia perdagangan dalam negeri (naik dari 0,1%)
- 1% untuk penyedia luar negeri - acuan untuk Polymarket
- PPh ini final dan dihitung atas nilai transaksi, bukan keuntungan
- Tidak ada pengurangan biaya perolehan atau fee; tidak ada kompensasi kerugian
Platform lokal vs luar negeri
Di bursa lokal terdaftar, pajak dipungut otomatis. Polymarket adalah platform luar negeri yang umumnya tidak memungut pajak Indonesia, sehingga Anda mungkin perlu menghitung dan melaporkan sendiri. Karena penerapan pada platform luar negeri/peer-to-peer belum sepenuhnya jelas, konsultasi sangat dianjurkan.
Penghasilan menambang (mining)
Mulai 2026, penghasilan menambang dikenai PPh umum pada tarif 22% dan dilaporkan dalam SPT tahunan; PPN jasa penambang naik menjadi 2,2%. Ini terpisah dari investor Polymarket biasa.
Bagian 3 - Perhitungan (contoh)
Contoh 1: transaksi untung
- Nilai transaksi jual: 100 x 1,00 = 100,00 dolar
- PPh final (1% luar negeri): 1,00 dolar atas nilai transaksi
- Perhatikan: pajak dihitung dari nilai jual 100 dolar, bukan dari untung 60 dolar
- Konversikan ke rupiah pada kurs tanggal transaksi
Contoh 2: transaksi rugi (tetap kena PPh final)
- Nilai transaksi jual: 0,00 (tidak ada penjualan, posisi nihil)
- Jika Anda menjual rugi di harga rendah, PPh final tetap dihitung atas nilai jual itu
- Tidak ada kompensasi kerugian - berbeda dari sistem capital gains
Contoh 3: penjualan sebagian
- Penjualan pertama: nilai 300 x 0,68 = 204 dolar; PPh final 1% = 2,04
- Penjualan kedua (selesai): nilai 200 x 1,00 = 200 dolar; PPh final 1% = 2,00
- Pajak dihitung pada setiap transaksi jual, atas nilainya
Contoh 4: konversi rupiah
- Nilai transaksi: 100 x 16.000 = Rp 1.600.000
- PPh final 1%: Rp 16.000
- Simpan kurs beserta tanggalnya sebagai bukti
Bagian 4 - Catatan yang harus disimpan
| Bidang | Yang dicatat | Sumber |
|---|---|---|
| Tanggal transaksi | Tanggal beli atau jual/selesai | Riwayat Polymarket + cap waktu Polygon |
| Deskripsi | Nama pasar + Ya/Tidak + ID pasar | URL halaman pasar |
| Jumlah | Jumlah saham | Konfirmasi transaksi |
| Nilai transaksi | Harga jual x jumlah (dasar PPh final) | Tanda terima transaksi |
| Kurs | Kurs USD-IDR tanggal transaksi | Sumber kurs + tanggal |
| PPh dihitung | 1% x nilai transaksi (luar negeri) | Perhitungan |
| Hash transaksi | ID transaksi Polygon | PolygonScan |
Bagian 5 - Mengapa tax-loss harvesting tidak berlaku
Strategi menjual posisi rugi akhir tahun (tax-loss harvesting) ala AS tidak berlaku di Indonesia, karena pajaknya bukan atas keuntungan melainkan PPh final atas nilai transaksi.
- Pajak dihitung dari nilai jual, bukan selisih untung-rugi
- Tidak ada kompensasi kerugian antar transaksi
- Menjual posisi rugi justru memicu PPh final atas nilai jualnya
- Fokuslah pada pencatatan yang akurat dan konversi rupiah, bukan perencanaan pajak
Bagian 6 - Perbandingan internasional
| Negara | Perlakuan | Tarif / aturan | Catatan |
|---|---|---|---|
| Indonesia | PPh final atas transaksi | 0,21% lokal / 1% luar negeri | Surat berharga; transfer bebas PPN; bukan atas keuntungan |
| AS | Capital gains (kemungkinan) | Jangka pendek tarif biasa; panjang 0/15/20% | Form 8949 + Schedule D |
| Inggris | Judi (bebas) atau dagang | 0% atau 20-45% | HMRC bisa menilai dagang aktif sebagai profesional |
| Jerman | Keuntungan (aturan kripto) | Bebas jika ditahan lebih dari 1 tahun | Posisi 12+ bulan bisa bebas pajak |
| Israel | Keuntungan modal (25%) | 25% atas keuntungan terealisasi | Kripto kena pajak |
| India | VDA - tarif tetap | 30% + 1% TDS | Tanpa kompensasi rugi; hanya biaya perolehan |
| Jepang | Penghasilan lain-lain | Progresif 15-55% | Reformasi 2026 (20%) hanya untuk kripto firma berlisensi |
| UEA | Tanpa pajak penghasilan pribadi | 0% untuk perdagangan individu | Struktur perusahaan perlu dicek |
Perspektif global: posisi Indonesia
Keuntungan yang sama diperlakukan sangat berbeda di dunia. Jerman sering membebaskan posisi yang ditahan lebih dari setahun; UEA dan Singapura mengenakan 0% untuk individu; AS membiarkan kerugian mengurangi keuntungan dan dibawa ke depan. India mengenakan 30% tetap tanpa keringanan rugi, dan Jepang hingga 55%. Indonesia menempuh jalan unik: alih-alih memajaki keuntungan, ia mengenakan PPh final kecil atas nilai transaksi (0,21% lokal / 1% luar negeri). Tarifnya rendah, tetapi berlaku bahkan saat Anda rugi karena dasarnya nilai jual, bukan laba - jadi tidak ada perencanaan berbasis kerugian. Belanda berbeda lagi, memajaki kekayaan per 1 Januari. Jika Anda mungkin menjadi penduduk pajak di lebih dari satu negara, perbedaan ini berarti - periksa situasi Anda dengan ahli.
Bagian 7 - Software pajak kripto: titik awal yang berguna
Alat seperti Koinly, CoinTracker, dan Pajak.io lokal dapat mengimpor transaksi Polygon. Untuk PPh final, Anda terutama membutuhkan nilai transaksi tiap penjualan, bukan keuntungan. Perhatikan bahwa alat ini sering salah mengklasifikasikan pembelian saham pasar sebagai swap token, jadi tinjau manual dan hitung 1% atas nilai transaksi untuk platform luar negeri.
Bagian 8 - Sanksi jika tidak melapor
| Masalah | Sanksi | Catatan |
|---|---|---|
| Tidak/kurang lapor | Bunga + denda administrasi | Atas pajak yang kurang dibayar |
| Kesengajaan | Sanksi lebih berat | Untuk kasus yang disengaja |
| Pertukaran informasi internasional | Risiko terdeteksi meningkat | Data kripto makin terbagi |
| Pembetulan sukarela | Sanksi jauh lebih ringan | Lebih baik daripada ditemukan otoritas |
Bagian 9 - Kesalahan umum
- Mengira pajak dihitung atas keuntungan - PPh final dihitung atas nilai transaksi.
- Mencoba mengurangkan biaya/fee - tidak ada pengurangan pada PPh final.
- Mengikuti saran tax-loss harvesting asing - tidak berlaku di Indonesia.
- Mengabaikan status platform luar negeri - acuan 1%, pelaporan bisa jatuh ke Anda.
- Tidak konversi ke rupiah - semua nilai dalam IDR pada kurs tanggal transaksi.
- Mencampur PPN dan PPh - transfer bebas PPN; yang relevan PPh final.
- Tidak menyimpan catatan hingga akhir tahun.
Bagian 10 - Alur kerja lengkap
- Catat setiap transaksi sejak awal: tanggal, pasar, sisi, jumlah, nilai, hash
- Ekspor riwayat Polymarket ke CSV tiap bulan
- Cadangkan ke PolygonScan - catatan on-chain permanen
- Konversi ke rupiah pada kurs tanggal transaksi
- Hitung PPh final 1% atas nilai transaksi (platform luar negeri)
- Tinjau manual tiap entri pasar
- Laporkan dalam SPT sesuai panduan konsultan
- Konsultasikan penerapan pada platform luar negeri
- Pisahkan mining (PPh 22%) dari perdagangan biasa
- Simpan dokumentasi untuk pemeriksaan
Bagian 11 - Tips praktis untuk wajib pajak Indonesia
- Catat nilai transaksi tiap penjualan - itu dasar PPh final.
- Catat transaksi pada hari yang sama, bukan akhir tahun.
- Konversi setiap nilai ke rupiah pada kurs tanggal transaksi.
- Ingat pajak atas nilai transaksi, bukan keuntungan.
- Jangan coba mengurangkan fee - tidak berlaku pada PPh final.
- Pahami acuan 1% platform luar negeri untuk Polymarket.
- Unduh CSV PolygonScan tiap bulan sebagai sumber kebenaran.
- Simpan tangkapan layar penyelesaian pasar.
- Tinjau output software baris demi baris.
- Gunakan konsultan untuk penerapan platform luar negeri.
Inti
Di Indonesia, PMK 50/2025 menjadikan aset kripto surat berharga: transfer bebas PPN, tetapi dikenai PPh final atas nilai transaksi (0,21% lokal / 1% luar negeri). Karena dihitung atas nilai jual, bukan keuntungan, tidak ada kompensasi kerugian. Polymarket adalah platform luar negeri, jadi pelaporan bisa jatuh ke Anda - simpan catatan dan konversi ke rupiah. Panduan ini untuk Indonesia; jika tinggal di negara lain, periksa aturan setempat.
Selanjutnya?
Pajak adalah bagian yang paling sering diabaikan dalam trading Polymarket. Jadikan pencatatan bagian dari rutinitas. Konsultan pajak yang memahami kripto adalah salah satu investasi terbaik bagi trader aktif, terutama karena penerapan platform luar negeri masih berkembang.
Selanjutnya: akses dan regulasi per negara, panduan API CLOB, dan alat dan sumber daya.
Bacaan yang disarankan
Mulai di sini jika Anda baru, atau langsung ke halaman yang sesuai dengan tahap Anda:





