Ringkasan

Polymarket tidak menerbitkan dokumen pajak. Di Indonesia, berdasarkan PMK 50/2025 (berlaku 1 Agustus 2025), aset kripto kini diklasifikasikan sebagai surat berharga. Transfer aset kripto dibebaskan dari PPN, namun dikenai PPh final (Pasal 22) atas nilai transaksi: 0,21% untuk platform dalam negeri dan 1% untuk platform luar negeri. Karena Polymarket adalah platform luar negeri, acuan 1% yang relevan. Hal penting: PPh ini dihitung atas nilai transaksi, bukan atas keuntungan - jadi tidak ada pengurangan biaya perolehan dan tidak ada kompensasi kerugian. Di bursa lokal pajak dipungut otomatis; di platform luar negeri kewajiban menghitung dan melapor bisa jatuh kepada Anda. Semua nilai dikonversi ke rupiah pada kurs tanggal transaksi. Panduan ini menjelaskan aturan, contoh, pencatatan, dan sanksinya.

Yang akan Anda pelajari
  • Mengapa aset kripto kini surat berharga (PMK 50/2025) dan bebas PPN
  • PPh final 0,21% (lokal) vs 1% (luar negeri) atas nilai transaksi
  • Mengapa pajak dihitung atas nilai jual, bukan keuntungan
  • Apa yang berubah untuk platform luar negeri seperti Polymarket
  • Pencatatan: tanggal, nilai transaksi, kurs rupiah, hash
  • Mining (22%) dan sanksi jika tidak melapor
Bukan nasihat pajak. Panduan ini hanya untuk edukasi. Penerapan PPh final pada platform luar negeri/peer-to-peer belum sepenuhnya jelas dan aturan dapat berubah. Sebelum melapor, konsultasikan dengan konsultan pajak yang memahami aset kripto.
01
Bab satu

Bagian 1 - Mengapa tidak ada dokumen pajak

Polymarket International berjalan di Polygon dengan USDC dan tidak memiliki kewajiban melapor ke Direktorat Jenderal Pajak. Dari sisi pengguna tidak ada laporan tahunan maupun ringkasan keuntungan. Di bursa kripto lokal terdaftar, PPh final dipungut otomatis oleh platform; tetapi di platform luar negeri seperti Polymarket, kewajiban menghitung dan melaporkan bisa jatuh kepada Anda - sehingga catatan menjadi sangat penting.

02
Bab dua

Bagian 2 - Aturan kripto Indonesia (PMK 50/2025)

Aset kripto kini surat berharga

PMK 50/2025 (berlaku 1 Agustus 2025) mereklasifikasi aset kripto sebagai surat berharga. Akibatnya, transfer aset kripto dibebaskan dari PPN.

PPh final atas nilai transaksi

  • 0,21% untuk penyedia perdagangan dalam negeri (naik dari 0,1%)
  • 1% untuk penyedia luar negeri - acuan untuk Polymarket
  • PPh ini final dan dihitung atas nilai transaksi, bukan keuntungan
  • Tidak ada pengurangan biaya perolehan atau fee; tidak ada kompensasi kerugian

Platform lokal vs luar negeri

Di bursa lokal terdaftar, pajak dipungut otomatis. Polymarket adalah platform luar negeri yang umumnya tidak memungut pajak Indonesia, sehingga Anda mungkin perlu menghitung dan melaporkan sendiri. Karena penerapan pada platform luar negeri/peer-to-peer belum sepenuhnya jelas, konsultasi sangat dianjurkan.

Penghasilan menambang (mining)

Mulai 2026, penghasilan menambang dikenai PPh umum pada tarif 22% dan dilaporkan dalam SPT tahunan; PPN jasa penambang naik menjadi 2,2%. Ini terpisah dari investor Polymarket biasa.

03
Bab tiga

Bagian 3 - Perhitungan (contoh)

Contoh 1: transaksi untung

Beli 100 saham Ya "Trump menang pemilu 2024" seharga 0,40 dolar. Pasar selesai Ya di 1,00.
  • Nilai transaksi jual: 100 x 1,00 = 100,00 dolar
  • PPh final (1% luar negeri): 1,00 dolar atas nilai transaksi
  • Perhatikan: pajak dihitung dari nilai jual 100 dolar, bukan dari untung 60 dolar
  • Konversikan ke rupiah pada kurs tanggal transaksi

Contoh 2: transaksi rugi (tetap kena PPh final)

Beli 200 saham Ya "BTC capai 150K hingga Maret 2026" di 0,18. Pasar selesai Tidak di 0,00.
  • Nilai transaksi jual: 0,00 (tidak ada penjualan, posisi nihil)
  • Jika Anda menjual rugi di harga rendah, PPh final tetap dihitung atas nilai jual itu
  • Tidak ada kompensasi kerugian - berbeda dari sistem capital gains

Contoh 3: penjualan sebagian

Beli 500 saham di 0,35, jual 300 di 0,68, sisa 200 ditahan hingga selesai di 1,00.
  • Penjualan pertama: nilai 300 x 0,68 = 204 dolar; PPh final 1% = 2,04
  • Penjualan kedua (selesai): nilai 200 x 1,00 = 200 dolar; PPh final 1% = 2,00
  • Pajak dihitung pada setiap transaksi jual, atas nilainya

Contoh 4: konversi rupiah

Nilai transaksi 100 dolar, kurs tanggal transaksi 1 USD = Rp 16.000.
  • Nilai transaksi: 100 x 16.000 = Rp 1.600.000
  • PPh final 1%: Rp 16.000
  • Simpan kurs beserta tanggalnya sebagai bukti
04
Bab empat

Bagian 4 - Catatan yang harus disimpan

BidangYang dicatatSumber
Tanggal transaksiTanggal beli atau jual/selesaiRiwayat Polymarket + cap waktu Polygon
DeskripsiNama pasar + Ya/Tidak + ID pasarURL halaman pasar
JumlahJumlah sahamKonfirmasi transaksi
Nilai transaksiHarga jual x jumlah (dasar PPh final)Tanda terima transaksi
KursKurs USD-IDR tanggal transaksiSumber kurs + tanggal
PPh dihitung1% x nilai transaksi (luar negeri)Perhitungan
Hash transaksiID transaksi PolygonPolygonScan
Saran praktis. Ekspor portofolio dan riwayat transaksi Polymarket pada tanggal 1 setiap bulan, dan simpan salinan PolygonScan. Karena Polymarket platform luar negeri yang tidak memungut otomatis, catatan Anda adalah dasar pelaporan. Konversikan setiap nilai ke rupiah pada kurs tanggal transaksi dan simpan kursnya.
05
Bab lima

Bagian 5 - Mengapa tax-loss harvesting tidak berlaku

Strategi menjual posisi rugi akhir tahun (tax-loss harvesting) ala AS tidak berlaku di Indonesia, karena pajaknya bukan atas keuntungan melainkan PPh final atas nilai transaksi.

  • Pajak dihitung dari nilai jual, bukan selisih untung-rugi
  • Tidak ada kompensasi kerugian antar transaksi
  • Menjual posisi rugi justru memicu PPh final atas nilai jualnya
  • Fokuslah pada pencatatan yang akurat dan konversi rupiah, bukan perencanaan pajak
06
Bab enam

Bagian 6 - Perbandingan internasional

NegaraPerlakuanTarif / aturanCatatan
IndonesiaPPh final atas transaksi0,21% lokal / 1% luar negeriSurat berharga; transfer bebas PPN; bukan atas keuntungan
ASCapital gains (kemungkinan)Jangka pendek tarif biasa; panjang 0/15/20%Form 8949 + Schedule D
InggrisJudi (bebas) atau dagang0% atau 20-45%HMRC bisa menilai dagang aktif sebagai profesional
JermanKeuntungan (aturan kripto)Bebas jika ditahan lebih dari 1 tahunPosisi 12+ bulan bisa bebas pajak
IsraelKeuntungan modal (25%)25% atas keuntungan terealisasiKripto kena pajak
IndiaVDA - tarif tetap30% + 1% TDSTanpa kompensasi rugi; hanya biaya perolehan
JepangPenghasilan lain-lainProgresif 15-55%Reformasi 2026 (20%) hanya untuk kripto firma berlisensi
UEATanpa pajak penghasilan pribadi0% untuk perdagangan individuStruktur perusahaan perlu dicek
Domisili pajak Anda menentukan aturannya. Tabel ini panduan kasar, bukan nasihat lengkap. Kewarganegaraan ganda, status bukan penduduk, dan perjanjian pajak menciptakan situasi rumit. Jika bertransaksi dalam jumlah besar, konsultan pajak yang memahami aturan kripto di yurisdiksi Anda sangat penting.

Perspektif global: posisi Indonesia

Keuntungan yang sama diperlakukan sangat berbeda di dunia. Jerman sering membebaskan posisi yang ditahan lebih dari setahun; UEA dan Singapura mengenakan 0% untuk individu; AS membiarkan kerugian mengurangi keuntungan dan dibawa ke depan. India mengenakan 30% tetap tanpa keringanan rugi, dan Jepang hingga 55%. Indonesia menempuh jalan unik: alih-alih memajaki keuntungan, ia mengenakan PPh final kecil atas nilai transaksi (0,21% lokal / 1% luar negeri). Tarifnya rendah, tetapi berlaku bahkan saat Anda rugi karena dasarnya nilai jual, bukan laba - jadi tidak ada perencanaan berbasis kerugian. Belanda berbeda lagi, memajaki kekayaan per 1 Januari. Jika Anda mungkin menjadi penduduk pajak di lebih dari satu negara, perbedaan ini berarti - periksa situasi Anda dengan ahli.

07
Bab tujuh

Bagian 7 - Software pajak kripto: titik awal yang berguna

Alat seperti Koinly, CoinTracker, dan Pajak.io lokal dapat mengimpor transaksi Polygon. Untuk PPh final, Anda terutama membutuhkan nilai transaksi tiap penjualan, bukan keuntungan. Perhatikan bahwa alat ini sering salah mengklasifikasikan pembelian saham pasar sebagai swap token, jadi tinjau manual dan hitung 1% atas nilai transaksi untuk platform luar negeri.

08
Bab delapan

Bagian 8 - Sanksi jika tidak melapor

MasalahSanksiCatatan
Tidak/kurang laporBunga + denda administrasiAtas pajak yang kurang dibayar
KesengajaanSanksi lebih beratUntuk kasus yang disengaja
Pertukaran informasi internasionalRisiko terdeteksi meningkatData kripto makin terbagi
Pembetulan sukarelaSanksi jauh lebih ringanLebih baik daripada ditemukan otoritas
09
Bab sembilan

Bagian 9 - Kesalahan umum

  1. Mengira pajak dihitung atas keuntungan - PPh final dihitung atas nilai transaksi.
  2. Mencoba mengurangkan biaya/fee - tidak ada pengurangan pada PPh final.
  3. Mengikuti saran tax-loss harvesting asing - tidak berlaku di Indonesia.
  4. Mengabaikan status platform luar negeri - acuan 1%, pelaporan bisa jatuh ke Anda.
  5. Tidak konversi ke rupiah - semua nilai dalam IDR pada kurs tanggal transaksi.
  6. Mencampur PPN dan PPh - transfer bebas PPN; yang relevan PPh final.
  7. Tidak menyimpan catatan hingga akhir tahun.
10
Bab sepuluh

Bagian 10 - Alur kerja lengkap

  1. Catat setiap transaksi sejak awal: tanggal, pasar, sisi, jumlah, nilai, hash
  2. Ekspor riwayat Polymarket ke CSV tiap bulan
  3. Cadangkan ke PolygonScan - catatan on-chain permanen
  4. Konversi ke rupiah pada kurs tanggal transaksi
  5. Hitung PPh final 1% atas nilai transaksi (platform luar negeri)
  6. Tinjau manual tiap entri pasar
  7. Laporkan dalam SPT sesuai panduan konsultan
  8. Konsultasikan penerapan pada platform luar negeri
  9. Pisahkan mining (PPh 22%) dari perdagangan biasa
  10. Simpan dokumentasi untuk pemeriksaan

Bagian 11 - Tips praktis untuk wajib pajak Indonesia

Kebiasaan yang mencegah pemeriksaan dan kelebihan bayar.
  1. Catat nilai transaksi tiap penjualan - itu dasar PPh final.
  2. Catat transaksi pada hari yang sama, bukan akhir tahun.
  3. Konversi setiap nilai ke rupiah pada kurs tanggal transaksi.
  4. Ingat pajak atas nilai transaksi, bukan keuntungan.
  5. Jangan coba mengurangkan fee - tidak berlaku pada PPh final.
  6. Pahami acuan 1% platform luar negeri untuk Polymarket.
  7. Unduh CSV PolygonScan tiap bulan sebagai sumber kebenaran.
  8. Simpan tangkapan layar penyelesaian pasar.
  9. Tinjau output software baris demi baris.
  10. Gunakan konsultan untuk penerapan platform luar negeri.

Inti

Di Indonesia, PMK 50/2025 menjadikan aset kripto surat berharga: transfer bebas PPN, tetapi dikenai PPh final atas nilai transaksi (0,21% lokal / 1% luar negeri). Karena dihitung atas nilai jual, bukan keuntungan, tidak ada kompensasi kerugian. Polymarket adalah platform luar negeri, jadi pelaporan bisa jatuh ke Anda - simpan catatan dan konversi ke rupiah. Panduan ini untuk Indonesia; jika tinggal di negara lain, periksa aturan setempat.

Selanjutnya?

Pajak adalah bagian yang paling sering diabaikan dalam trading Polymarket. Jadikan pencatatan bagian dari rutinitas. Konsultan pajak yang memahami kripto adalah salah satu investasi terbaik bagi trader aktif, terutama karena penerapan platform luar negeri masih berkembang.

Selanjutnya: akses dan regulasi per negara, panduan API CLOB, dan alat dan sumber daya.